Thursday, July 13, 2017

JPPR: Presidential Threshold Sangat Tidak Relevan



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - JAKARTA -Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold adalah satu dari lima isu yang pembahasannya alot di DPR. Pemerintah dan partai koalisi bersikeras dengan angka ambang batas 20-25%, sementara sejumlah fraksi menginginkan ketentuan ini dihapuskan atau 0%.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), Yusfitriadi menilai tidak adil, tidak relevan dan sangat politis, ketika kursi hasil pemilu legialatif tahun 2014 dijadikan syarat untuk pemilihan presiden tahun 2019. Karena keterbukaan dan partisipatif bagi masyarakat seluas-luasnya dalam pemilu.
"Dimana ketika ambang batas ditentukan maka tidak akan banyak masyarakat yang mampu mencalonkan untuk memimpin bangsa ini, padahal sangat mungkin, anak bangsa terbaik dan layak memimpin bangsa di semua kekuatan politik dan sosial yang ada di republik ini," ujar Yusfitriadi, Kamis (13/7/2017).
Menurut ia, salah satu yang menjadi faktor yang mempermasalahkan ambang batas pencalonan presiden, karena adanya sistem pemilu serentak di tingkat pusat yakni pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden serentak. Sehingga kemudian muncul dari mana syarat partai yang boleh mencalonkan presiden.
"Kalau melihat kondisi itu maka seluruh partai pokitik mempunyai peluang yang sama, karena tida ada satu partaipun yang sudah mendapatkan kursi di parlemen, adapun kursi yang ada merupakan hasil pemilihan legislatif yang kemarin," pungkasnya.
Hingga kini pemerintah dan DPR masih belum mencapai titik temu dalam kesepakatan ambang batas ini. Disamping itu, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke daerah pilihan dan sistem pemilu juga masih dalam pembahasan. Namun presidential threshold menjadi yang paling alot dibahas.
(ulu)

Sumber: okezone.com
Rhd - rifanfinancindo
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

No comments:

Post a Comment