Friday, October 14, 2016

Utang Pajak, Selebgram Diminta Ikut Tax Amnesty



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Jakarta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau pengguna atau artis yang di-endorse sebuah produk pada akun media sosial, seperti Selebgram dan lapak jual beli online ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

Imbauan tersebut lantaran banyak yang tidak patuh membayar pajak selama ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat Media Gathering mengakui bahwa pengawasan bisnis online lebih sulit dibandingkan toko-toko yang berada di pusat perbelanjaan.

"Prinsipnya mereka (Selebgram Cs) terutang pajak, karena bisnis ini susah diawasi daripada jualan fisik," tegasnya di Hotel Atria, Malang, Kamis (13/10/2016).

Yoga meminta kesadaran dari Selebgram Cs untuk melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan. "Sadar saja lah, self assessment.

Kalau punya penghasilan sekian dari bisnis online atau Selebgram dilaporkan," ucapnya.


Selebgram Cs, kata Yoga, dapat memanfaatkan program tax amnesty untuk mendapatkan manfaat, salah satunya dihapuskan sanksi administrasi pajak. "Selama ini kalau punya usaha tidak pernah lapor atau bayar pajak, ikut saja tax amnesty. Skema tax amnesty bagus, tinggal laporkan seluruh penghasilan dan harta, lalu bayar uang tebusan," jelas dia.

Sebelumnya,  Ditjen Pajak bakal memberlakukan pengenaan pajak kepada para pengguna yang memakai akunnya untuk keperluan endorsement produk dan lapak jual beli barang.

Ini artinya, pengguna media sosial yang kerap di-endorse seperti Selebgram serta pengguna yang mengadakan aktivitas jual beli di Facebook hingga Kaskus akan dikenakan pajak.

Disampaikan Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, jika pajak tersebut nantinya dapat direalisasikan, pemerintah bakal mendapatkan pemasukan dengan jumlah besar, hingga US$ 1,2 miliar atau setara dengan Rp 15,6 triliun.


“Lapak jual beli online (marketplace), daily deals, penjualan langsung serta pihak endorser jadi subjek pajak bila mereka memiliki pemasukan yang wajib dilaporkan,” kata Yon. (Fik/Gdn)

Sumber - liputan6.com
rhd - rifanfinancindo

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

No comments:

Post a Comment