PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Jakarta, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengubah batas gaji
pokok bagi masyarakat yang akan mengajukan Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR Bersubsidi. Sebelumnya batas
maksimal gaji untuk mendapat fasilitas tersebut sebesar Rp 4 juta dan
akan dinaikkan
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian
PUPR Lana Winayanti mengatakan, saat ini dirinya masih membahas hal
tersebut dengan sejumlah pihak terkait. Menurut dia, dibutuhkan waktu
yang panjang untuk memutuskan perubahan batas gaji ini.
"Zonasi masih kita bahas. Mungkin agak panjang karena melibatkan banyak stakeholder," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Lana
menyatakan, pihaknya akan memetakan berbagai kriteria penerima FLPP.
Sejumlah aspek akan menjadi pertimbangan dalam perubahan ini, antara
lain penghasilan individu maupun keluarga, sampai dengan mengacu pada
standar upah minimum regional dan standar hidup layak di berbagai
daerah.
"Zonasi jadinya per daerah. Ada koefisien faktor pengali
dikali UMP-nya. Di beberapa daerah akan dinaikkan (dari Rp 4 juta). Tapi
sementara tahun ini tetap Rp 4 juta dan Rp 7 juta," kata dia.
Dia
mengungkapkan, perubahan batas gaji pokok tersebut akan diatur dalam
Peraturan Menteri (Permen) PUPR dan akan disosialisasikan terlebih dulu.
Jika dinilai efektif, hal tersebut akan diberlakukan pada tahun depan.
"Draft Permen
sudah jadi. Kita masih harus sosialisasi ke bank-bank, stakeholder,
bagaimana tanggapannya. Pokoknya kalau efektif, semua perubahan ini
berlaku 2018. Sekarang masa evaluasi dan mensosialisasikan," tandas dia.
Sumber: liputan6.com
hd - rifanfinancindo
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
No comments:
Post a Comment