Tuesday, October 11, 2016

Pegawai Bea Cukai Dapat Bonus, Bagaimana dengan Pajak?


PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan memberikan bonus sampai empat kali gaji bagi pegawai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Bagaimana dengan pegawai pajak yang telah berkontribusi besar dalam rangka menyukseskan program pengampunan pajak (tax amnesty)?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengaku Kemenkeu tidak menyiapkan insentif atau bonus bagi pegawai pajak meskipun realisasi dana dari tax amnesty di periode I dinilai cukup sukses.

"Tidak (insentif). Untuk pegawai pajak, kan, sudah ada guidance-nya. Jadi bukan tergantung pencapaian tax amnesty saja," jelas Askolani sebelum rapat tertutup dengan Komisi I di Gedung DPR, Jakarta, S‎enin (10/10/2016).

Menurut dia, kinerja pegawai pajak bukan hanya ditentukan dari pencapaian tax amnesty. Tax amnesty merupakan bagian dari penerimaan pajak selama setahun.

"Kan, tax amnesty jadi bagian dari penerimaan pajak. Sehingga mereka tetap menggunakan panduan yang sudah ada," terang Askolani.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja untuk pegawai pajak di tahun-tahun berikutnya akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya:

1. Realisasi penerimaan pajak 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja mencapai 100 persen.
2. Realisasi penerimaan pajak 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja 90 persen.
3. Realisasi penerimaan pajak 80 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari target penerimaan pajak, mendapat tunjangan kinerja 80 persen.
4. Realisasi penerimaan pajak 70 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang bisa dibawa pulang hanya 70 persen.
5. Realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang dikantongi hanya 50 persen.


Dari data Ditjen Pajak, realisasi penerimaan pajak nonmigas hingga 26 September 2016 mencapai Rp 706 triliun. Jumlah ini 53,5 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp 1.318,9 triliun di APBN-P 2016.

Bonus

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.

Dalam aturan ini, Sri Mulyani akan memberikan insentif hingga empat kali gaji pokok (gapok) ‎dan empat kali tunjangan kinerja (tukin) kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berhasil melampaui target.

Dikutip dari laman resmi JDIH Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Setkab.go.id, Jakarta, Jumat (7/10/2016),

Dalam PMK ditegaskan, insentif diberikan setiap tahun anggaran berdasarkan asas kewajaran yang disesuaikan dengan bentuk upaya yang dilakukan dalam pencapaian kinerja di bidang cukai.

“Insentif diberikan dalam hal pencapaian kinerja di bidang cukai tahun anggaran sebelumnya melebihi target kinerja di bidang cukai yang telah ditetapkan, dan dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3,4) PMK tersebut.

Pada Pasal 3, pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan kumulatif pencapaian kinerja atas indikator yang mewakili pencapaian kinerja di bidang cukai. Indikator sebagaimana dimaksud meliputi:
a. realisasi penerimaan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan bobot kinerja 20 persen;
b. kepuasan pengguna jasa dengan bobot kinerja 15 persen;
c. realisasi janji layanan unggul di bidang cukai dengan bobot kinerja 15 persen;
d. waktu pelayanan pengambilan pita cukai dengan bobot kinerja 15 persen;
e. penyelesaian rumusan peraturan di bidang cukai dengan bobot 10 persen;
f. kepatuhan pengusaha barang kena cukai yang dimonitor dengan bobot 10 persen;
g. efektivitas penyampaian materi sosialisasi dan penyuluhan di bidang cukai dengan bobot 5 persen;
h. kepatuhan pengguna fasilitas cukai yang dimonitor dengan bobot 5 persen; dan
i. policy recommendation di bidang cukai dengan bobot 5 persen.
“Insentif diberikan dalam hal akumulasi realisasi capaian kinerja sebagaimana dimaksud di atas 100 persen,” bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK itu.

Adapun besaran insentif untuk pemberian penghargaan bagi pegawai atas pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan sesuai dengan kontribusi unit dan satuan kerja terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai.

Menurut PMK ini di Pasal 7, pegawai yang menduduki suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara langsung terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan insentif sebagai berikut:

a. 3 (tiga) kali gaji pokok dan 3 (tiga) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja 100 persen sampai dengan 110 persen; dan
b. 4 (empat) kali gaji pokok dan 4 (empat) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja di atas 110 persen.
Adapun pegawai dan bekerja secara penuh pada unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara tidak langsung terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan insentif sebagai berikut:
a. 2 (dua) kali gaji pokok dan 2 (dua) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja 100 persen sampai dengan 110 persen; dan
b. 3 (tiga) kali gaji pokok dan 3 (tiga) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja di atas persen.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dan pertanggungjawaban penggunaan insentif, menurut PMK ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11.
PMK 144 Tahun 2016 ditandatangani Sri Mulyani pada 27 September 2016 dan diundangkan 28 September 2016 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana. (Fik/Gdn)



Sumber - liputan6.com
rhd - rifanfinancindo

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Monday, October 10, 2016

BCA Tampung Dana Tebusan Tax Amnesty Sebesar Rp 37 Triliun

http://rf-berjangka.net/


Jakarta PT Bank Central Asia Tbk turut menampung dana pengampunan pajak (tax amnesty) dari masyarakat, dengan perolehan mencapai Rp 37 triliun.
Dana tersebut merupakan tebusan yang dibayarkan masyarakat dalam rangka ikut tax amnesty.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Jahja Setiaatmadja mengatakan, dana tersebut merupakan dana yang langsung disetorkan ke negara.

"Sampai Jumat lalu yang kita dapatkan cukup besar Rp 37 triliun lebih. Itu uang tebusan langsung masuk kas negara," kata dia dalam acara Indonesia Knowledge Forum V di Jakarta, Kamis (6/20/2016).

Namun, Jahja tak merinci dana lain yang masuk lewat bank BCA. Seperti dana repatriasi yang dikatakan masih sedikit, namun diprediksi akan terus meningkat hingga akhir tahun ini.

"Kalau repatriasi masih nunggu Desember, sekarang belum banyak," kata dia.

Jahja mengaku sulit memprediksi seberapa besar dana yang masuk melalui BCA. Namun, dia mengklaim telah memiliki produk yang cukup beragam. Meski tak baru, namun merupakan kombinasi produk lama.

"Yang baru itu kombinasi reksadana, produk moneter nggak ada yang baru," tandas dia.
Dari data dashboard Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan, Kamis (6/10/2016), pukul 10.53 WIB, nilai komposisi harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp 3.718 triliun atau naik Rp 52 triliun dari periode kemarin Rp 3.666 triliun.

Komposisi itu terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 2.612 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 967 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 139 triliun.

Selain itu, jumlah SPH mencapai 389.984 wajib pajak. Adapun komposisi uang tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 91,2 triliun. Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH itu antara lain orang pribadi non UMKM sebesar Rp 78,3 triliun, badan non UMKM sebesar Rp 10 triliun, dan OP UMKM sebesar Rp 2,8 triliun sedangkan sisanya badan UMKM.

Kemudian uang tebusan berdasarkan surat setoran pajak (SPP) mencapai Rp 97,3 triliun. Komposisi uang tebusan itu antara lain pembayaran tebusan Rp 93,8 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 364 miliar.(Amd/Nrm)

Sumber - liputan6.com
rhd - rifanfinancindo

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Friday, October 7, 2016

Uang Tebusan Tax Amnesty Berdasarkan SPH Tercatat Rp 91,2 Triliun

 
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Ditjen Pajak catat komposisi harta berdasarkan Surat Pernyataan Harga (SPH) yang disampaikan mencapai Rp 3.718 triliun.



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA -Jakarta - Perlahan namun pasti deklarasi dan repatriasi program pengampunan pajak atau tax amnesty terus meningkat terutama pada periode kedua.

Dari data dashboard Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan, Kamis (6/10/2016), pukul 10.53 WIB, nilai komposisi harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp 3.718 triliun atau naik Rp 52 triliun dari periode kemarin Rp 3.666 triliun.

Komposisi itu terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 2.612 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 967 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 139 triliun.

Selain itu, jumlah SPH mencapai 389.984 wajib pajak. Adapun komposisi uang tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 91,2 triliun.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH itu antara lain orang pribadi non UMKM sebesar Rp 78,3 triliun, badan non UMKM sebesar Rp 10 triliun, dan OP UMKM sebesar Rp 2,8 triliun sedangkan sisanya badan UMKM.


Kemudian uang tebusan berdasarkan surat setoran pajak (SPP) mencapai Rp 97,3 triliun. Komposisi uang tebusan itu antara lain pembayaran tebusan Rp 93,8 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 364 miliar.

Pada periode kedua tax amnesty ini pemerintah mengharapkan wajib pajak badan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat ikuti tax amnesty.

Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, sebanyak 71 ribu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengikuti Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) di periode I. Keikutsertaan ini menunjukkan antusiasme pelaku UMKM untuk menyukseskan tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, sebanyak 71 ribu UMKM tersebut meliputi, 66 ribu Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi UMKM dan WP Badan UMKM sebanyak 5 ribu.

"Saya apresiasi WP yang sudah berpartisipasi pada tax amnesty di periode I, yakni pengusaha UMKM 66 ribu dan UMKM Badan 5 ribu," jelasnya saat ditemui di Tangerang Selatan,pada Rabu 5 Oktober 2016.

Hestu Yoga berharap, pengusaha UMKM Orang Pribadi dan UMKM Badan akan lebih banyak ikut tax amnesty di periode II dan III. Alasannya, tarif flat berlaku bagi UMKM hingga 31 Maret 2017. (Ahm/Ndw)


Thursday, October 6, 2016

Resmi Diluncurkan, Bank Banten Buka Kredit Syariah

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
Bank Banten akan menambah sembilan kantor cabang baru di Banten.

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Serang - Bank Banten akan membuka layanan kredit syariah bagi nasabah yang ada di 30 provinsi dengan 145 cabangnya usai diresmikan pada Selasa 4 Oktober 2016.

"Nasabah kami ada 60 ribu dan sebagian besar UMKM. Ke depan kami pun akan terus fokus kesana. Kami juga akan membuka kredit syariah yang akan melakukan transaksi perbankan secara syariah," kata Fahmi Bagus Mahesa,

Direktur Bisnis Bank Banten, saat ditemui di kantor Bank Banten Serang, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Serang, Rabu (5/10/2016).

Guna mempermudah kredit syariah, pihaknya akan menambah sedikitnya sembilan kantor cabang baru di Banten.

Baca Juga

"Kami akan menambah sembilan jaringan (kantor cabang) lagi, sebelumnya kami sudah ada 10 jaringan. Dan juga meningkatkan kantor cabang dari KCP (Kantor Cabang Pembantu) menjadi KCO (Kantor Cabang Operasional)," ujar dia.

Bahkan guna menambah nasabah, Bank Banten yang baru diluncurkan tersebut akan bekerja sama dengan pihak swasta.

"Strategi kami membangun modal bisnis baru. Kami juga bangun kerjasama dengan instansi pemerintah ataupun swasta," tutur dia. (Yandhi D/Ahm)

Sumber - Liputan6.com
rhd - rifanfinancindo

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Wednesday, October 5, 2016

Masalah Reklamasi Bikin Menteri Susi Pusing



Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku permasalahan terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta membuat dirinya pusing. ‎Bahkan, Susi menyatakan sudah bosan dengan terus bergulirnya pro dan kontra dari reklamasi ini.

‎"Isu reklamasi ini sebenarnya bikin saya pusing, tiap ditanya wartawan soal tiap hari soal reklamasi. Saya sudah bosan," ujar dia dalam diskusi publik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/10/2016).


Susi menjelaskan, dirinya sudah ikut dalam membahas permasalahan reklamasi ini sejak awal pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga akhirnya sempat moratorium izin pembangunannya dan sekarang dilanjutkan kembali.

Namun menurut Susi, apa yang dia lakukan dengan menteri-menteri terkait lain sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi saat membahasnya dalam rapat terbatas (ratas).
Dan keputusan pemerintah soal reklamasi ini diyakininya tidak akan merugikan masyarakat, seperti nelayan.

‎"Saya ikut urusan ini sudah lama sejak Menko Ekonomi Pak Sofyan Djalil, sebelum ada ribut-ribut di DPR, sampai ada moratorium, ada ratas dengan Presiden. Perintah Presiden, reklamasi tidak boleh merusak lingkungan, merugikan nelayan, untuk kepentingan umum dan tidak ada aturan yang ditabrak," kata dia.

Susi juga menyatakan, saat ini persoalan reklamasi ‎Teluk Jakarta tengah dikaji ulang di Bappenas. Nantinya hasil kajian Bappenas akan dibahas dengan menteri-menteri terkait untuk dilaporkan ke Jokowi.


"Saya berusaha menjaga marwah pemerintah, karena yang mengutus itu pemerintah, yang buat undang-undang pemerintah. Sekarang dibawa ke Bappenas, kita tunggu hasil di Bappenas,

Nanti tunggu hasil kajian kita bawa ke Presiden. Kalau disebut kami disebut tidak punya visi misi ke depan, kita memang hanya jalankan visi misi Presiden‎," tandas dia.

Sumber - liputan.com
rhd - rifanfinancindo

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA



Tuesday, October 4, 2016

Komisi III DPR Beberkan Temuan Kisah Dimas Kanjeng

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman dengan Ketua Yayasan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim, di Masjid Padepokan, Probolinggo, Jawa Timur, akhir pekan. [DPR]


PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Jakarta -Katanya, Dimas Kanjeng memiliki kemampuan metafisika atau spiritual. 

Komisi III DPR RI menghormati dan menghargai masyarakat Indonesia yang berada di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Karena para pengikut Dimas Kanjeng yang datang ke Padepokan bermacam-macam agama.

Seperti Islam, Budha, Hindu, Khonghucu, Kristen bahkan Katholik ada di sini
.
"Tempat ini diciptakan sedemikian rupa sehingga menjadi tempat yang kondusif bagi para santri untuk lebih mendekatkan diri dengan Yang Maha Penciptanya. Itu sisi positifnya," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman usai pertemuan tim kunjungan spesifik Komisi III DPR dengan Ketua Yayasan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim, di Masjid Padepokan, Probolinggo, Jawa Timur, akhir pekan.

Politisi Fraksi Partai Demokrat mendapatkan cerita bahwa Dimas Kanjeng memiliki kemampuan metafisika atau spiritual. Yakni, kemampuan untuk mengadakan uang.

Walaupun belum diketahui, apakah uang yang diadakan oleh Dimas Kanjeng ini asli atau palsu.

“Yang jelas dari segi otoritas yang menerbitkan uang tentu ini tidak boleh. Karena Undang-undang Mata Uang menegaskan yang punya wewenang untuk mengeluarkan uang hanya Bank Indonesia (BI). Lembaga yang lain juga tidak boleh, apalagi di luar itu jelas tidak boleh.

Karena itu, apabila ini benar maka tentu menjadi masalah hukum dan itu urusan penegak hukum,” kata Benny.

Menurutnya masalah yang berkenaan dengan problem hukum di sini tentu sepenuhnya menjadi urusan penegak hukum untuk dilaksanakan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan hukum sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku tanpa menghilangkan hak para santri untuk tetap melakukan meditasi dan mendekatkan diri dengan Yang Maha Kuasa disini," kata dia.

Saat ditanya, apakah ada rencana paksa pemulangan para santri yang ada di Padepokan, Benny menjawab tidak ada rencana itu. Karena itu hak setiap orang dan hak asasi manusia. Karena ini Padepokan, jadi setiap orang punya hak di sini.

Tapi kalau ada kriminalitas di Padepokan Dimas Kanjeng, kata dia, tentu akan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Saya tegaskan sekali lagi, apabila ada kriminalisasi, ada penipuan, dan ada masalah hal-hal yang melanggar hukum disini tentu itu menjadi urusan penegak hukum," kata politisi dari dapil NTT.

Sementara Marwah Daud Ibrahim mengatakan kegiatan ibadah di Padepokan Dimas Kanjeng dilakukan dengan agamanya masing-masing.

Seperti umat Kristiani mereka mengadakan ibadah sendiri-sendiri, begitu juga yang Hindu. Sedangkan bagi umat Islam mereka istiqosah atau berdoa bersama.

"Jadi yang diingatkan kepada santri adalah mereka harus mengikuti konstitusi dan mengikuti perintah agama masing-masing," kata Marwah Daud.

“Saya mengagumi orang yang mempunyai kemampuan seperti Dimas Kanjeng, mempunyai kemampuan khusus. Beliau bisa mengambil dimensi inmaterial dan kadang-kadang bisa memindahkan dimensi yang kita lihat, jadi ini aset,” Marwah menambahkan.

Ketika uang diperlihatkan saat ada peresmian kantor setelah itu bisa dihilangkan, kata dia, tidak tahu uang itu berada dimana. Tapi hampir setiap saat Dimas Kanjeng selalu menghitung uang seperti yang terlihat di Youtube, dan ini bukan sulap karena disaksikan seribu santri yang melihat langsung.

Jadi di sini, menurut Marwah, tidak ada penggandaan uang, tetapi pengadaan uang atau mengadakan uang, yaitu dari tidak ada menjadi ada.

“Jadi silakan nanti Tim Komisi III DPR RI bertemu dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk membuktikannya di Mapolda Jatim, saya dan para santri setuju,” katanya.

Untuk memastikan hal itu, tim Komisi III berkunjung ke Mapolda Jatim untuk membuktikan apakah Dimas Kanjeng bisa mengadakan uang atau tidak.



Sumber - suara.com
rhd - rifanfinancindo

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Monday, October 3, 2016

Pedagang Soto Cabut Saklar Videotron: Aku Abis Jumatan, Masa Nonton Bokep

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKAJakarta - Tayangan video mesum dalam videotron di Jl Pangeran Antasari, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi tontonan warga.

Seorang pedagang soto mie, Doma pun akhirnya mencabut panel listrik videotron tersebut agar tayangan video mesum tidak tayang berlarut-larut.

Doma mengatakan, insiden itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, selepas salat Jumat. Ia berinisiatif mencabut listrik videotron setelah mendapat laporan warga yang melihat tayangan tersebut.

"Kurang tahu (berapa lama), aku cuma cabut saklar karena lagi dagang," ujar Doma kepada wartawan di lokasi, Jumat (30/9/2016).

Doma mengaku tidak sempat melihat tayangan video mesum itu, lalu akhirnya mencabut listrik videotron tersebut. Ia sendiri saat itu baru selesai melaksanakan salat Jumat.

"Ane lagi pakai peci, pakai sarung habis jumatan masa nonton bokep," cetusnya.

Doma mengatakan, ia mencabut listrik pada panel videotron itu bersama seorang anggota Polantas yang biasa berjaga di lokasi.

"Ininya dibongkar, terus kembali dagang," ungkap Doma sambil menunjuk ke panel listrik.

Sementara itu, seorang pedagang ketroprak di lokasi, Samsul Hidayat mengaku tidak sempat melihat tayangan video mesum tersebut. Ia baru tahu setelah warga beramai-ramai melihat ke arah videotron.

"Saya enggak sempat lihat. Cuma lihat orang-orang ramai banget. Itu cukup lama orang-orang pada ngelihat, ada sekitar 5 menitan," ujar Samsul.

Banyaknya pengendara yang melintas di lokasi yang menonton tayangan video mesum itu sempat mengakibatkan kemacetan di sekitar Jl Pangeran Antasari yang mengarah ke Lebak Bulus, Jaksel.
(mei/tor)

Sumber - detik.com
rhd - rifanfinancindo
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA