Thursday, November 17, 2016

Ahok Jadi Tersangka, Ini Efek ke Iklim Bisnis di Jakarta


PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Jakarta, Penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama diharapkan membuat bisnis dan iklim investasi di ibukota menjadi lebih stabil. Dengan penetapan ini diharapkan tidak ada lagi aksi demo besar-besaran seperti yang terjadi pada 4 November 2016 lalu.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, iklim bisnis dan investasi di ibu kota sangat bergantung pada kondisi keamanan dan kepastian hukum. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan membuat masyarakat lebih tenang dan menahan diri untuk tidak kembali mengelar aksi demo lanjutan.

"Semua akan bergantung pada persepsi masyarakat terhadap status gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka. Dengan adanya status tersebut diharapkan masyarakat dapat mengikuti proses hukum lebih lanjut tanpa ada lagi aksi demo di Jakarta," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Menurut Sarman, para pengusaha dan investor akan melihat lebih lanjut kondisi di Jakarta setelah penetapan tersangka Ahok ini. Jika kondisi bisa terus kondusif, maka bisnis dan investasi akan berjalan secara normal.

"Investor akan melihat kondisi Jakarta paska ditetapkannya Ahok sebagai tersangka. Jika kondusif dan tidak ada lagi aksi demo, tentu tingkat kepercayaan dan keyakinan semakin tinggi. Artinya mereka tidak khawatir menanamkan modal di Jakarta," tandas dia.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Dalam gelar perkara yang dilakukan Selasa, 15 November, hadir kedua pihak, yakni pihak pelapor maupun terlapor. Sejumlah pihak internal dan eksternal Polri juga turut hadir.
Ahli dari kedua pihak dan Polri saling mengungkapkan pendapatnya masing-masing, soal pernyataan Ahok yang menjadi penyebab kasus ini. Polri juga memutar video sambutan Ahok saat bertandang ke Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Usai gelar perkara kasus penistaan agama itu, penyelidik tidak dapat langsung menyimpulkan laporan pimpinan FPI Rizieq Shihab dan kawan-kawan tersebut, apakah pantas dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak. (Dny/Gdn)

Sumber - liputan6.com

rhd - rifanfinancindo

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

No comments:

Post a Comment