Monday, September 11, 2017

Rifan Financindo Berjangka | Penipu Bernama Ratna, Menipu Berlian Rp 20 M dan Bank dengan Emas 59 Kg Palsu



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Jakarta – Rumah mewah Ratna Dewi telah ditinggal pergi penghuninya. Rumah penipu berlian Rp 20 miliar itu diketahui kosong sejak diekskusi oleh Kejari Jakarta Pusat. Ratna juga terendus menipu bank dengan emas 59 kg palsu.
Ratna Dewi di Perumahan Ekslusif Tanah Baru, Blok A1 No 2, di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok. Perumahan cluster tersebut memilik sistem penjagaan satu pintu dengan berisikan 10 rumah.
“Rumahnya sudah enggak ada penghuni,” ujar security Perumahan Ekslusif Tanah Baru kepada detikcom, Senin (3/6/2017).
Rumah milik Ratna Dewi merupakan rumah paling besar di antara 10 rumah lainnya. Terletak di ujung blok A1, rumah tersebut memiliki arsitektur Eropa dengan pagar tinggi warna hitam. Cluster rumah itu berjarak kurang lebih 5 km dari Jalan Margonda Raya.
“Satu-satunya rumah yang paling luas cuma dia doang,” sambung security rumah yang enggan disebut namanya.
Informasi yang dihimpun dari security perumahan, Ratna telah dieksekusi oleh jaksa ke Rutan Pondok Bambu. Pasca ditinggal majikannya, satu per satu pembantu hingga supir Ratna meninggalkan rumah tersebut.
Ratna, Penipu Berlian Rp 20 M dan Bank dengan Emas 59 Kg Palsu
Rumah Ratna Dewi
“Semua sudah pergi, enggak lama setelah dieksekusi. Ya lagian sudah tidak ada yang gaji lagi,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Ratna berhasil menipu toko berlian di Plaza Indonesia dan bank pelat merah di bilangan Sudirman.
Ratna menipu toko berlian di Plaza Indonesia bermodal bilyet giro pada 2011. Ratna Dewi ‘meminjam’ berlian itu untuk dijual kepada koleganya. Bila tidak laku, berlian itu akan dikembalikan. Ternyata, bilyet giro itu bodong. Pemilik toko berlian mempolisikan Ratna Dewi dan ia akhirnya diadili.
Awalnya, Ratna Dewi divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 17 Juli 2014.
“Ya, sesuai fakta persidangan, ini merupakan bisnis jual beli berlian dan ada bukti-bukti pembayaran. Jadi wajar kalau perkara tersebut merupakan hal tersebut merupakan perkara hukum perdata,” ucap kuasa hukum Ratna, Arno Gautama Harjono kala itu.
Namun, di tingkat kasasi, Ratna akhirnya dihukum 2 tahun penjara. Vonis itu dikuatkan di tingkat peninjauan kembali (PK).
Adapun kasus penipuan bank, Ratna menitipkan emas batangan palsu, yang diakuinya sebagai emas asli. Untuk menyarukan, emas yang sejatinya kuningan itu diberi sertifikat palsu. Alhasil, uang segar puluhan miliar ia terima dalam bentuk kredit.
Setelah terungkap, Ratna duluan menggugat pihak bank pelat merah itu dengan dalih pihak bank memalsukan emas ‘asli’nya itu. Awalnya PN Jaksel mengabulkan permohonan itu dan menghukum pihak bank puluhan miliar rupiah.
Ratna, Penipu Berlian Rp 20 M dan Bank dengan Emas 59 Kg Palsu
Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, putusan PN Jaksel itu dikoreksi dan dibatalkan. PT Jakarta menyatakan Ratna telah memalsukan sertifikat emas dan bekerjasama dengan pihak bank agar kredit cair. Emas yang dititipkan ternyata kuningan. Vonis itu dikuatkan majelis kasasi.
Sejumlah pegawai di bank pelat merah itu telah dihukum karena melanggar UU Perbankan.
(edo/asp)

Sumber: detik.com

hd – rifanfinancindo
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

1 comment:

  1. https://wordpress.com/post/ptrifanfinancindoberjangkaheadunit.wordpress.com/725

    ReplyDelete