Monday, September 26, 2016

Hujan Interupsi di Awal Episode ke-24 Sidang Kopi Sianida




Hujan Interupsi di Awal Episode ke-24 Sidang Kopi Sianida | PT Rifan Financindo Berjangka

 
Baru dimulai sekira 15 menit sidang kasus kopi sianida dimulai, penasihat hukum terdakwa sudah dihujani interupsi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tanpa Otto Hasibuan yang hingga kini belum hadir, salah satu pengacara Jessica Kumala Wongso, Sordame Purba, menanyakan perihal penyitaan barang bukti oleh polisi dalam kasus kematian Wayan Mirna.

"Konsen saya hukum pidana materiil. Tapi, saya juga tahu hukum pidana formil," ujar saksi ahli, Profesor Masruchin Ruba'i di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).

Namun, pertanyaan itu langsung diinterupsi JPU Shandy Handika lantaran tidak menyinggung aspek materiil sebagaimana keahlian Ruba'i. Bahkan, ia menilai penasihat hukum cenderung memaksa ahli untuk menjawab aspek formil atau acara pidana perihal penyitaan.

"Izin yang mulia, ini ahli sudah dipaksa," protes Shandy.

Sementara Ruba'i menyebut bahwa penyitaan yang tidak memenuhi syarat bisa dinyatakan secara formal tidak sah. Namun, ia mengakui jika tidak memahami secara detail.

"Secara umum saja, tapi detail saya tidak paham," jawab Ruba'i.

Mendengar jawaban itu, Shandy kembali menyerang penasihat hukum.

"Izin yang mulia, pertanyaannya ini formil. Mohon dibatasi, penasihat hukum mohon pertanyaan diperdalam," ucap Shandy.

Hakim Kisworo pun mencoba menengahi dengan menanyakan kepada Ruba'i, merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap), barang bukti yang harus disita ialah otak, jantung, dan hati korban.

"Menurut Perkap yang harus disita kan otak, jantung. Kalau yang disita dua dari lima, bagaimana menurut ahli? Kan ahli tidak paham patogi forensik," kata Kisworo.

Sidang pun dilanjutkan dan masih diselingi protes JPU lantaran pengacara masih saja bertanya perihal hukum pidana formil.

"Ya sudah begini saja, ahli dibatasi sebagai ahli pidana karena pidana materiil dan formil juga berkaitan," tutur Kisworo. 


No comments:

Post a Comment